Minggu, 01 November 2015

Dokumen-dokumen mendirikan perusahaan



Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan suatu perusahaan:

1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

    Persyaratan untuk mendapatkan SITU:
    1.     salinan KTP 
    2.     pas foto  2lembar 3x4 dari penanggung jawab / pemilik usaha
    3.     salinan akta pendirian usaha dari notaris
    4.     surat lunas PBB (pajak bumi dan bangunan)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

   Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Adapun syarat kepemilikan NPWP diantaranya dengan mengisi formulir pendaftaran yang didapat dari Kantor Pelayanan Pajak kemudian melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/ domisili yang bermaterai dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir tersedia di Kantor Pelayanan Pajak).

    Berikut ini beberapa fungsi utama NPWP :
  1. Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak.
  2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawas administrasi perpajakan.
  3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
  4. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP).
  5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan. Misal : – Dokumen Import (PPUD/ PIUD) Dokumen Eksport (PEB) – Dan lain-lain. – Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.

    Selain itu adapun manfaat wajib pajak memiliki NPWP adalah sbb :
  • Kemudahan Pengurusan Administrasi dalam
  • Pengajuan kredit bank;
  • Pembuatan R/K di bank;
  • Pengajuan SIUP/ TDP
  • Pembayaran pajak final (PPh Final, PPN, dan BPHTB,dll);
  • Pembuatan paspor
  • Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
  • Kemudahan pelayanan perpajakan
  • Kemudahan pengembalian pajak
  • Bebas dari pengenaan fiskal di luar negeri

    Persyaratan untuk mendapatkan NPWP:
  1. Memasukkan Surat Pemberitahuan (SPT) ke direktorat jenderal pajak
  2. Neraca usaha perusahaan / pembukuan
  3. Akte pendirian perusahaan
  4. Surat izin tempat usaha(SITU)

3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

    Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP sangat penting untuk para pelaku usaha. SIUP merupakan surat izin yang dibuat seorang pengusaha dalam hal ini pedagang agar bisa menjalankan bisnisnya. Orang atau badan yang mempunyai usaha perdagangan harus memiliki SIUP (surat izin usaha perdagangan). Surat ini berfungsi sebagai bukti atau alat pengesahan dari usaha pedagangan yang dijalankan.
  
   SIUP Dikeluarkan oleh Peperintah Daerah untuk Pelaku usaha perseorangan atau  pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Bukan hanya usaha besar yang membutuhkan surat izin usaha perdagangan ini melainkan juga untuk usaha kecil dan menengah.

Manfaat SIUP

  Mengurus SIUP dibuat agar usaha yang Anda lakukan sekarang mendapat pengesahan dan pengakuan dari pihak pemerintah. Pembuatan surat ini dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah yang dapat mengganggu kelancaran usaha di kemudian hari. SIUP (surat izin usaha perdagangan) harus dimiliki oleh:
  1. Objek yaitu seluruh jenis usaha perdagangan mulai dari usaha kecil, menengah sampai usaha besar.
  2. Subyek yaitu setiap perorangan maupun perusahan yang menjalankan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, atau usaha besar.

Berbagai Macam Kategori SIUP

  Berbagai Macam Katergori Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP. Berdasarkan kategorinya, Mengurus SIUP (surat izin usaha perdagangan) dibedakan sesuai dengan modal usahanya, baik kecil maupun besar. Ada pun kategori SIUP antara lain sebagai berikut.
  • Surat izin usaha perdagangan kecil dibuat khusus untuk usaha yang mempunyai modal kekayaan bersih seluruhnya hingga Rp 200.000.000,00 (modal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)
  • Surat izin usaha perdagangan menengah dibuat khusus untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan tempat menjalankan usaha perdagangan)
  • Surat izin usaha perdagangan besar khusus disediakan untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya dengan nominal lebih dari Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)
    Persyaratan untuk mendapatkan SIUP: 
  1. salinan akta pendirian usaha dari notaris
  2. salinan pengesahan anggaran dasar dari departemen kehakiman
  3. salinan pendaftaran akta pendirian pada kepaniteraan pengadilan setempat
  4. salinan berita negara tentang pendirian perseroan terbatas
  5. salinan SITU dari pemerintah daerah
  6. salinan KTP dari penanggung jawab usaha
  7. salinan surat keputusan ganti nama dari penanggung jawab perusahaan yang dikeluarkan oleh   menteri kehakiman/kepala daerah tingkat II
  8. pas foto 2 lembar 3x4 dari penanggung jawab usaha
  9. salinan surat keputusan direksi, persetujuan dari dewan komisaris mengenai pendirian cabang/ perwakilan, dan no surat izin usaha perdagangan dari perusahaan setempat.

4. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT PAJAK)

   Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  Bagi Wajib Pajak PPh, SPT berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun Pajak;
  • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
  • Harta dan kewajiban;
  • Penyetoran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.

   Mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
·                     Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
·        Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.


5. Akte Notaris

   Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. 
    
    Persyaratan membuat akte notaris:
  1. Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
  2. Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
  3. Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
  4. Berapa modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah  200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
  5. Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada yang pakai  dinyatakan oke . Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar,  untuk CV Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000.

6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) 

   TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. dokumen dokumen yang diperlukan untuk mendaftar TDP.

  1) Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi adalah  sebagai berikut.
  1. Formulir Isian
  2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  3. Fotocopy Pengesahaan Akta
  4. Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
  5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak
  8. Fotocopy SIUP
  9. Fotocopy KTP
  10. Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
  11. Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
  12. Bukti setor biaya administrasi
  13. Fotocopy paspor jika pemilik WNA
 2) Perusahaan Perorangan (PO)
  1. Formulr Isian
  2. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. Fotocopy SIUP
  4. Fotocopy KTP penanggung jawab
  5. Fotocopy NPWP
  6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP )

7. NRB (NOMOR REKENING BANK)
    
    Persyaratan untuk mendapatkan NRB:
  1. foto copy pemilik perusahaaan
  2. formulir kartu contoh tanda tangan
  3. tanda setoran
  4. lembar pemberitahuan setoran

8. ANDAL (ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN)

    Persyaratan untuk mendapatkan ANDAL:
  1. akte pendirian perusahaan
  2. foto copy KTP pemilik usaha
  3. SITU
  4. NRP
  5. NPWP
  6. foto copy KTP pengusaha, pengurus/ pemilik usaha
  7. rencana usaha/kegiatan usaha
  8. lokasi dan gambar tanah yang akan didirikan perusahaan
  9. sertifikat tanah

Sumber :
https://agidsleva.wordpress.com/2013/11/29/dokumen-legal-aspek-untuk-mendirikan-suatu-perusahaan/
http://mkemul.blogspot.co.id/2012/08/dokumen-yang-diperlukan-dalam-perizinan.html